Razia software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan materi bajakan tersebut. Saat ini, Polisi semakin gencar memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk keperluan komersial. Selain perusahaan, yang menjadi target untuk dilakukan razia adalah warnet yang menggunakan software bajakan. Kita bisa pintar tanpa membajak. Sekarang telah ramai diperbincangkan tentang open source seperti Linux dan software-software lainnya yang dapat dijadikan alternatif software tanpa harus menggunakan barang bajakan.
Ada 2 pilihan solusi yang dapat diambil untuk menghindari kegiatan menggunakan software bajakan. Solusi pertama, menggunakan software windows yang asli dan berlisensi dengan biaya yang sangat mahal. Yang kedua, kalau tidak mau keluar banyak uang, gunakan open source software, seperti Linux dan open source software lainya sebagai alternatif pengganti windows.
Teringat katanya Gur Pur di newsdotcom.. Ada satu faktor yang mungkin membuat orang sulit belajar Linux dan open source software lainnya, yaitu kebiasaan. Sejak kecil biasanya kita sudah mengenal windows dan terasa sulit melepaskan diri dari Microsoft.
Kembali kepada diri kita masing-masing, apakah kita mau untuk mempelajarinya atau tidak. Berbicara mengenai aplikasi linux dan open source software lainnya memang tidak kalah canggih. Intinya, Open Source Software memberikan fleksibilitas dengan biaya yang rendah dan sangat mendukung peningkatan produktivitas di perusahaan — perusahaan, dan usaha lainnya.
Open source software, seperti Linux, dapat dijadikan solusi hemat tanpa mengganggu aktivitas bisnis. Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Public Domain Adalah software yang tidak memiliki hak cipta.
Freeware Adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi. Shareware Adalah software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya. GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang sama.
Open Source Adalah software yang dapat dilihat kode sumbernya. Copyleft Adalah pelesetan dari copyright atau hak cipta. Pasal-pasal lain dalam UU Hak Cipta yang berhubungan dengan hak cipta program-program komputer di antaranya: Pasal 12 ayat 1 huruf l, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk database dan hasil pengalih wujudan; Pasal 15 huruf g, tentang pembuatan salinan cadangan program komputer; Pasal 30 ayat 1 , tentang masa berlakunya suatu hak cipta atas program komputer; Pasal 72 ayat 3 , tentang sanksi pidana pelanggaran hak cipta program komputer.
Share this: Twitter Facebook. Menyukai ini: Suka Memuat Diterbitkan oleh disyadwilenggana. Pos Sebelumnya Komponen Hardware. Pos Berikutnya Software. Hak ekonomis economic rights. Hak ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Undang-undang Hak Cipta Indonesia memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara lain; hak untuk memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak untuk pertunjukan, hak untuk display. Hak moral moral rights. Hak moral adalah hak khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan daripenciptanya.
Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, untuk menuntut kepada Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaannya; Memberi persetujuan dalam perubahan hak Ciptaannya; Memberi persetujuan terhadap perubahan atau nama samaran pencipta; Menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaannya.
Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 lima puluh tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 lima puluh tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia.
Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalihwujudan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang Hak Cipta, yaitu : Berne Convention tanggal 7 Mei dengan Keppres No.
Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia tanggal 5 September Dengan berlakunyaa Berne Convention berarti sebagai konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne Convention.
Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer adalah :. Dengan menggunakan life CD cooperative linux CoLinux pengguna dapat menggunakan sebuah distro Linux di atas operating sistem lain seperti Windows bagaikan sebuah proses yang diproteksi oleh Windows itu sendiri.
Edisi CoLinux versi 0. Saat ini disamping terdapat software-software open source yang dapat dimiliki secara gratis, kini berkembang pula software bebas yang dikenal dengan freeware yang disediakan oleh beberapa kategori software secara gratis yang kualitasnya setara dengan software sejenis. Dan saat ini tersedia pula berbagai freeware yang dapat diperoleh secara gratis.
You are commenting using your WordPress. You are commenting using your Google account. Berikut adalah jenis software yang hanya diberikan perlindungan Hak Cipta yaitu software yang berkaitan dengan word prosessing, text prosessing, spell checking, dan proof-reading. Kelebihan perlindungan Software dengan mekanisme paten adalah pemilik software bisa menindak siapapun yang menciptakan software yang memiliki kesamaan dengan software yang dipatenkannya.
Walaupun proses pembuatan sotware yang dibuat tersebut dibuat secara mandiri dan tidak melakukan penjiplakan. Selain itu, perlindungan paten akan memberikan perlindungan software terhadap reverse engineering menganalisa suatu produk yang sudah ada yaitu dari produsen lain sebagai dasar untuk merancang produk baru yang sejenis, dengan memperkecil kelemahan dan meningkatkan keunggulan produk para kompetitornya. Mekanisme perlindungan software di Indonesia saat ini masih terdapat perbedaan pendapat, menurut informasi dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, sebuah software masih bisa dilindungi dengan mekanisme Paten jika sotware tersebut dapat memecahkan masalah teknis dan berkaitan dengan teknologi serta sudah ada perlindungan sertifikat Paten dari negara asalnya.
Namun, walaupun begitu, mekanisme yang ada saat ini untuk perlindungan software di Indonesia lebih mengarah kepada perlindungan Hak Cipta. Rahardjo, Budi. ITB Bandung. Kusumadara, A.
0コメント